Bagian 1 PendahuluanBab 1 Konvergensi Standar Akuntansi dan Undang-Undang PerpajakanBab 2 Kewajiban PembukuanBab 3 Prinsip Dasar Akuntansi PajakBab 4 Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
Akuntansi Pajak Gunadi Pdf 16
Penelitian bertujuan untuk mengetahui aset, leverage, intensitas aset tetap, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan intensitas inventaris dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan manajemen pajak menggunakan tarif pajak yang efektif sebagai indikator. Penentuan sampel dilakukan dengan menerapkan metode purposive sampling dan memperoleh sampel 44 perusahaan manufaktur berdasarkan kriteria tertentu. Analisis data dilakukan dengan pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset berpengaruh negatif signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis pertama diterima. Leverage berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis kedua tidak diterima. Intensitas aktiva tetap berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis ketiga tidak diterima. Kepemilikan institusional berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis keempat tidak diterima. Komisaris independen berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis kelima tidak diterima. Intensitas persediaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tarif pajak efektif, artinya hipotesis keenam diterima.
Darmadi, Iqbal Nur Hakim. 2013. Analisis faktor yang mempengaruhi manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif (ETR) (Studi empiris pada Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012). Diponegoro Jurnal of Accounting 2 (4): 1-12.
Imelia, Septi. 2015. Analisis faktor yang mempengaruhi manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif (ETR) pada Perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012. Jom Fekon 2 (1) Februari 2015.
Kristanto, Anastasia Kustianingsih. 2013. Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Intensitas Modal, Intensitas Persediaan, Dan Reformasi Perpajakan Terhadap Effective Tax Rate di Perusahaan Industri dan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2006-2011. Skripsi. Universitas Sebelas Maret Surakarta.
LAPORAN keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh WP yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan komersial, antara lain:Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final.
Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh fnal dan pendapatan yang dikenakan PPh non final.
Jenis Koreksi FiskalKoreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.Contoh Kasus dan JawabanPT. ABADI JAYA SENTOSA (AJS) bergerak dalam bisnis perdagangan kain tenun. PT AJS merupakan wajib pajak badan yang berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Informsasi dan data laporan keuangan komersial PT AJS pada 2019 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah):Keterangan tambahan:Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus
Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp700.000.000
Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp200.000.000) = Rp3.000.000
Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp10.000.000) = Rp200.000
Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp5.000.000 selama tahun 2019.
Pertanyaan:Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. AJS, sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya.
Hitunglah PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2019.
Jawaban:Penghitungan PPh Pasal 29 PT AJS untuk tahun pajak 2019:Dengan demikian, PT AJS wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran PPh Badan terutang tahun pajak 2019 sebesar Rp6.550.000 maksimal sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.$("#c-detail-article__read-too-4").hide();Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Aditya Nugroho, Rita Andini, Kharis Raharjo, 2016, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan (studi kasus pada KPP Semarang Candi), Jurnal Ilmiah Pandanaran Volume 2 No 2 ISSN : 2502-7697
Cindy Cindy Jotopurnomo dan Yenni Mangoting. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra, Tax & Accounting Vol 1, No 1
Gede Pani Esa Dharma & Ketut Alit Suardana, 2014, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PKB Dan BBNKB, E jurnal Akuntansi Volume 8 No 2 ISSN 2302-8556
I G. A. M. Agung Mas Andriani Pratiwi & Putu Ery Setiawan, 2014, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kondisi Keuangan, Dan Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame Di Dinas Pendapatan Kota Denpasar, E Jurnal Akuntansi Volume 6 No 2 ISSN 2302-8556
Ni Ketut Muliari & Ni Ketut Muliari, 2011, Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Journal JIAB, Volume 6 No 1
Putu Arika Indriyani & I Made Sukartha, 2014, Pengaruh Tanggung Jawab Moral, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan, E Jurnal Akuntansi Volume 8 No 1 ISSN 2302-8556
Rahmawati, L., Prasetyo, & Rimawati, Y. (2013). Pengaruh sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak (Studi pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas pada KPP Pratama Gresik Utara). Simposium Nasional Perpajakan 4, (1), 1-16
Ruhul Fitrios, Permatasari Bonasari, 2011, Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Bendaharawan Pemerintah Provinsi Riau, Jurnal Riset dan Akuntansi Bisnis, Volume 11 No 2 ISSN 1693-7597
Tania Rachdianti Endang Siti Astuti Heru Susilo Program Studi Perpajakan, F., & Administrasi Bisnis, J. (2016). Pengaruh Penggunaan E-Tax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 11(1), 1-7.
Target pendapatan pajak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiaptahunnya namun persentase penerimaan pajak cenderung terus menurun.Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan oleh Direktorat JenderalPajak (DJP) melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun upaya initak luput dari kendala, salah satunya adalah penghindaran pajak. Tujuan daripenelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Thin Capitalization danProfitabilitas terhadap Penghindaran Pajak dengan Kepemilikan Institusionalsebagai variabel moderasi. Objek penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah perusahaan manufaktur non-makanan minuman yang terdaftar di BursaEfek Indonesia (BEI) pada tahun 2015 sampai dengan 2017. Jumlah sampelyang digunakan dalam penelitian sebanyak 138 sampel data. Penelitian inimenggunakan Uji Statistik Deskriptif, Uji Kualitas Data, Uji Normalitas DataResidual, Uji Asumsi Klasik dan Pengujian Hipotesis. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa Thin Capitalization tidak berpengaruh terhadapPenghindaran Pajak, Profitabilitas berpengaruh positif terhadap PenghindaranPajak, Kepemilikan Institusional tidak dapat memoderasi pengaruh ThinCapitalization terhadap Penghindaran Pajak dan Kepemilikan Institusional dapatmemperlemah pengaruh positif Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak. 2ff7e9595c
Comments